Jumat, 03 April 2015

jual beli






BAB II
PEMBAHASAN  
A.Jual Beli
Jual beli secara etimologi adalah berasal dari lafadz buyyu’un jama’ dari lafadz baiyun yang menurut bahasa yaitu suatu bentuk akad penyerahan atau menukarkan sesuatu dengan sesuatu yang lain.
Adapun Jual beli menurut syara’ yaitu memiliki suatu harta dengan mengganti sesuatu atau dasar izin syara’ atau sekedar memiliki manfaatnya saja dengan diperbolehkannya syara’ dengan melalui pembayaran yang berupa uang atau yang sejenisnya .
Dalam arti lain jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara tertentu (akad)
واحلّ اللّه البيع وحرّم الرّ بٰوا
“allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Al-Baqarah :275)
1 .Rukun jual beli
Rukun jual beli terbagi menjadi 3 yaitu :
a.     Penjual dan pembeli
Syaratnya adalah :
·        Berakal ,agar tidak terkecoh . orang yang gila atau bodoh tidak sah jual belinya.
·         Dengan kehendak sendiri (bukan dipaksa).
·        Tidak mubazir ( pemboros)
·        Balig.anak kecil tidak sah jual belinya. Adapun anak-anak yang sudah mengerti tetapi belum sampai umurnya dewasa. Menurut pendapat sebagian ulama mereka diperbolehkan jual beli barang yang kecil-kecil karena kalau tiak diperbolehkan sudh tentu menjadi kesulitan dan kesukaran,sedangkan agama islam sekali-kali tidak akan menetapkan peraturan yang mendatangkankesulitan pada pemeluknya.
b.     Uang dan benda yang dibeli
Syaratnya terbagi menjadi 5 yaitu :
·        suci . barang najis tidak sah dijual dan tidak  boleh dijadikan uang untuk dibelikan seperti kulit binatang atau bangkai yang belum dimasak.
·        Ada manfaatnya. Tidak boleh menjual atau membeli sesuatu yang tidak ada manfaatnya dan dilarangpula mengambil tukarannya karena hal itu termasuk dalam arti menyia-nyiakan dalam arti pemborosan harta yang terlarang dalam kitab suci.
اانّ  المبذّرين كا نوآ اخوان الشّيٰطين
“sesungguhnya pemborosan –pemborosan itu saudara-saudara setan (Al-Isra’ :27)
·        barang itu dapat diserahkan. Tidak sah menjual suatu barang yang tidak dapat diserahkan kepada pembeli. Misalnya ikan dalam laut,barang rampasan yang masih berada ditangan yang merampasnya,barang yang sedang dijaminkan,sebab semua itu mengandung tipu daya
·        barang tersebut merupakan kepunyaan sipenjuaal,kepunyaan yang diwakilinya atau yang mengusahakan .
c.      lafadz ijab Kabul
ijab adalah perkataan penjual, contohnya saya jual barang ini sekian.
Kabul adalah ucapan si pembeli,saya terima atau saya beli dengan harga sekian.
Menurut ulama mewajibkan beberapa syarat untuk lafadz ijab Kabul :
Ø keadaan ijab dan Kabul berhubungan. Artinya salah satu dari keduanya pantas menjadi jawaban dari yang lain dan belum berselang lama
Ø makna keduanya hendaklah mufakat walaupunlafadz keduanya berlainan
Ø keduanya tidak disangkutkan dengan urusan yang lain. Contohnya kalau saya jadi pergi saya jual brang ini sekian.
Ø Tidak berwaktu, sebab jual beli berwaktu seperti sebulan atau setahun tidak sah
Apabila  rukun dan syaratnya tidak terpenuhi maka jual beli tidak sah. Ada beberapa contoh jual beli  yang kurang atau tidak sah
1)    Di negri kita ini orang telah biasa melakukan pekerjaan mencampurkan hewan betina dengan hewan jantan,percampuran itu ditetapkan dengan harga yang tertentu untuk sekali campur. Jadi beratrti menjual air mani jantan .tidak sah menurut jual beli,karena tidak diketahui kadarnya juga tidak dapat diserahkan.
2)    Menjual buah-buahan sebelum nyata pantas dimakan atau dipetik karena buah-buahan yang masih kecil sering rusak atau busuk sebelum matang,hal ini mungkin akanmerugikan si pembeli,si penjualpun mengambil harganya dengan tidak ada keuntungannya.



 B . syarat jual beli
a.     Menurut ulama hanafiyah
·        Syarat terjadinya akad
o   Syarat akaid (orang yang akad)
Ø Berakal dan mumayyiz
Ø Aqid harus berbilang atau minimal dapat dilakukan dua orang
o   Syarat dalam akad
Ø Ahli akad
Ø Kabul harus sesuai dengan ijab
Ø Ijab dan Kabul harus bersatu
o   Tempat akad
Ø Harus bersatu atauberhubungan antara ijab dan Kabul
o   Ma’kud alaih (benda)
Ø Ma’kud alaih harus ada
Ø Harta harus ada tetap dan bernilai yakni benda yang dimanfaatkan dan disimpan
Ø Benda tersebut milik sendiri
Ø Dapat diserahkan
o   Syarat pelaksanaan akad
Ø Benda dimiliki akit atau berkuasa untuk akad
Ø Pada benda tidak terdapat milik orang lain
o   Syarat sah akad
Ø Syarat umum. Segala bentuk jual beli yangdidalamnya terhindar dari kecacatan jual beli yaitu ketidak jelasan, keterpaksaan,pembatasan dengan waktu,penipuan,kemudaratan,dan syarat yang merusak lainnya.
Ø Syarat khusus.
§  Benda yang diperjual belikan harus dapat di pegang
§  Harga awal harus diketahui
§  Serah terima benda harus dilakukan sebelum berpisah
§  Terpenuhi syarat penerimaan
§  Harus seimbang dalam urusan pertimbangan
§  Barang yang diperjual belikan sudah menjadi tanggung jawabnya
o   Syarat lujum (kemestian)
Menurut fukkuha malikiyah terdapat 3 macam syarat jual beli berkaitan dengan akid,berkaitan dengan sighat dan syarat yang berkaitan dengan akad jual beli
a.     Syarat yang berkaitan dengan akid : mumayyiz,cakap hukum,berakal,sehat,pemilik barang
b.     Syarat yang berkaitan dengan sighat :dilaksanakan dalam satu majlis,antara ijab dan Kabul tidak terputus
c.      Syarat yang berkaitan dengan objeknya : tidak dilarang oleh syara,suci,bermanfaat,diketahui oleh akid,dapat diserah terimakan

b.     Menurut majhab syafiiyah
a.     syarat akid
Ø dewasa atau sadar
Ø tidak di paksa atau tanpa hak
Ø islam
Ø pembeli bukan musuh
b.     syarat shighat
Ø berhadap-hadapan
Ø di tujukan kepada seluruh badan yang akad
Ø qobul di ucapkan oleh orang yg di tuju dalam ijab
Ø harus menyebutkan barang atau harga
Ø ketika mengucapkan shighat harus dengan niat
Ø pengucapan ijab dan qabul harus sempurna
Ø ijab qabul tidak terpisah
Ø tidak berupa lafadz
Ø bersesuaian antara ijab dan qabul secara sempurna
Ø tidak di kaitkan dengan sesuatu
Ø tidak di kaitkan dengan waktu
c.      syarat makud alaih yang berkaitan dengan objek jual beli
Ø harus suci
Ø dapat di serah terimakan
Ø dapat di manfaatkan secara syara’
Ø hak memilik sendiri atau milik orang atas kuasanya
Ø berupa materi dan sifat-sifatnya dapat di nyatakan secara jela
d.     syarat menurut hambali
a.     syarat akid
Ø dewasa
Ø ada keridhoan
b.     syarat shighat
Ø berada di tempat yang sama
Ø tidak di kaitkan dengan sesuatu
Ø tidak terpisah
d. syarat makud alaih
Ø harus berupa harta
Ø milik penjual secara sempurna
Ø barang dapat diserahkan ketika akad
Ø barang diketahui oleh penjual dan pembeli
Ø harga diketahui oleh kedua belah pihak
Ø terhindar dari unsur-unsur yg menjadikan akad tidak sah
C . Beberapa jual beli yang sah tapi dilarang
Mengenai jual beli yang tidak di izinkan oleh agama disini akan di uraikan beberapa cara saja sebgai contoh perbandingan bagi yang lainnya. Yang menjadi pokok sebab timbulnya larangan adalah :
1)    Menyakiti si penjual,pembli,atau orang lain
2)    Menyempitkan gerakan pasaran
3)    Merusak ketentraman umum
Jual beli yang sah tetapi dilarang diantaranya adalah
1.     Membeli barang dengan harga yang lebih mahal daripada harga pasar,sedangkan dia tidak menginginkan barang itu ,tetapi semata-mata supaya orang lain tidak membeli barang itu.
2.     Membeli barang yang sudah dibeli orang lain yang masih dalam masa khiyar.
3.     Mencegat orang-orang yang datang dari desa diluar kota lalu membeli barangnya sebelum mereka sampai ke pasar dan sewaktu mereka belum mengetahui harga pasar. Hal ini tidak diperbolehkan karena dapat merugikan orang desa yang datang dan mengecewakan gerakan pemasaran karena barang tersebut tidak sampai di pasar
4.     Membeli barang untuk ditahan agar dapat dijual dengan harga yang lebih mahal,sedangkan masyarakatumum memerukan barang itu
5.     Menjual suatu barang yang berguna tetapi kemudian alat maksiat oleh yang membelinya
6.     Jual beli yang disertai tipuan berarti dalam urusan jual beli itu ada tipuan,baik dari pihak pembeli maupun dari penjual pada barang ataupun ukuran dan timbangannya.
D. khiyar
            Artinya “boleh memilih antara 2, meneruskan akad jual beli atau mengurungkan (menarik kembali, tidak jadi jual beli)”. Diadakan khiyar oleh syara’ agar kedua orang yang berjual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak akan terjadi penyesalan dikemudian hari lantara merasa tertipu.
Macam-macam khiyar
1.     Khiyar majlis
khiyar majlis sipembeli dan sipenjual boleh memilih antara dua perkara tadi selama keduanya masih tetap berada di tempat jual beli. Khiyar majlis di perbolehkan dalam segala macam jual beli
sabda rasulullah SAW.
١لبيّعان بالخيار مالم يتفرّقا
“dua orang yang berjual beli boleh memilih (akan meneruskan jual beli mereka atau tidak) selama keduanya belum bercerai dari tempat akad.” Riwayat bukhari dan muslim
2.     Khiyar syarat
Artinya khiyar itu dijadikan syarat sewaktu akad oleh keduanya atau oleh salah seorang seperti kata si penjual “saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari khiyar syarat boleh dilakukan dalam segala macam jual beli kecuali barang yang wajib diterima di tempat jual beli.
3.     Khiyar aibi/cacat
Artinya si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya apabila pada barang itu terdapat kecacatan yang mengurangi kualitas barang itu atau mengurangi harganya sedangkan biasanya harga yang seperti itu baik dan suatu akad cacatnya sudah ada tetapi sipembeli tidak tahu atau terjadi sesudah akad yaitu sebelum di terimanya

E. Hukum-hukum jual Beli
1.     Mubah (boleh) ,merupakan asal hukum jual beli
2.     Wajib ,umpamanya wali menjual harta anak yatim apabila terpaksa. Begitu juga kadi menjual harta muftis (orang yang lebih banyak utangnya daripada hartanya).
3.     Haram , sebagaimana yang di terangkan pada rupa-rupa jual beli yang d larang.
4.     Sunat,misalnya jual beli kepada sahabat atau family yang dikasihi,dan kepada orang yang sangat membutuhkan barang itu.
F. Riba
Asal makna “riba”menurut bahasa arab ialah lebih(bertambah).
Adapun yang dimaksud disini menurut istilah syara’ adalah akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu,tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’,atau terlambat menerimanya.
Beberapa macam riba
Menurut pendapat sebagian ulama,riba itu ada empat macam,yaitu:
1)    Riba Fadli (menukarkan dua barang yang sejenis dengan tidak sama)
2)    Riba qardi (utang dengan syarat ada keuntungan bagi yang member utang)
3)    Riba yad (berpisah dari tempat akad sebelum timbang terima)


4)    Riba nasa’ (disyaratkan salah satu dari kedua barang yang dipertukarkan ditangguhkan penyerahannya)
 Sebagian ulama membagi riba itu atas tiga macam saja yaitu riba fadli, riba yad, dan riba nas’a. riba qardi termasuk kedalam riba nas’a. barang barang yang berlaku riba padanya ialah emas,perak dan makanan yang mengenyangkan atau yang berguna untuk yang mengenyangkan, misalnya garam. Jual beli barang terebut, kalau sama jenisnya seperti emas dengan emas, gandum dengan dandum diperlukan tiga syarat: tunai,serahterima,dan dsama timbangannya kalau jenisnya berlainan, tetapi ‘ilat riba nya satu seperti emas dengan perak boleh tidak sama timbangannya, tetapi mesti tunai dan timbang terima kalau jenis dan ‘ilat ribanya berlainan seperti perak dengan beras, boleh dijual bagaimana aja seperti barang barang yang lain, berarti tidak di perlukan suatu syarat dari yang tiga itu.
Beberapa ayat  yang melarang riba
1.     Firman Allah SWT. :
يٰٓا يّها  الذين اٰمنوا لاتأكلواالرّبٰٓواضعافامّضٰعفةواثقواﷲ لعلّكم تفلحونن
“Hai orang-orang yang beriman ,janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda ,dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan .” (ALI Imran :130)

2.     Firman Allah SWT.:
يمحقﷲالرّبٰواويربى الصّدقت
“Allah memusnahkan  riba dan menyuburkan sedekah.” (Al-Baqarah :276)



BAB III PENUTUP
KESIMPULAN
Jual beli secara etimologi adalah berasal dari lafadz buyyu’un jama’ dari lafadz baiyun yang menurut bahasa yaitu suatu bentuk akad penyerahan atau menukarkan sesuatu dengan sesuatu yang lain.
Adapun Jual beli menurut syara’ yaitu memiliki suatu harta dengan mengganti sesuatu atau dasar izin syara’ atau sekedar memiliki manfaatnya saja dengan diperbolehkannya syara’ dengan melalui pembayaran yang berupa uang atau yang sejenisnya .
Rukun jual beli terbagi menjadi 3 yaitu:
a.     Penjual dan pembeli
b.     Uang dan benda yang dibeli
c.      lafadz ijab Kabul
Yang menjadi pokok sebab timbulnya larangan adalah :
1)    Menyakiti si penjual,pembli,atau orang lain
2)    Menyempitkan gerakan pasaran
3)    Merusak ketentraman umum
Khiyar artinya “boleh memilih antara 2, meneruskan akad jual beli atau mengurungkan (menarik kembali, tidak jadi jual beli)”
Macam-macam khiyar
1.     Khiyar majlis
2.     Khiyar syarat
3.     Khiyar aibi/cacat
Riba adalah akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu,tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’,atau terlambat menerimanya.
  macam riba
1)    Riba Fadli (menukarkan dua barang yang sejenis dengan tidak sama)
2)    Riba qardi (utang dengan syarat ada keuntungan bagi yang member utang)
3)    Riba yad (berpisah dari tempat akad sebelum timbang terima)
4)    Riba nasa’ (disyaratkan salah satu dari kedua barang yang dipertukarkan ditangguhkan penyerahannya)





Kamis, 01 Januari 2015

jumat ceria

Assalamualaikum. Salam ceria kawan ;D
#Update Berita Pagi menjelang siang #

1) Bertentangan dengan Syariat Islam, tak ada Hura-hura Perayaan Tahun Baru di Aceh
http://panjimas.com/news/2015/01/01/bertentangan-dengan-syariat-islam-tak-ada-hura-hura-perayaan-tahun-baru-di-aceh/

2. Ketua PP Muhammadiyah: Banyak Permurtadan Sebabkan Jumlah Umat Islam kian Menurun
http://panjimas.com/news/2015/01/01/ketua-pp-muhammadiyah-banyak-permurtadan-sebabkan-jumlah-umat-islam-kian-menurun/

3) Wasekjen MUI: Tahun 2014 Islam Sengaja Dihancurkan, Pemerintah Berpihak pada Minoritas!
http://panjimas.com/news/2015/01/01/wasekjen-mui-tahun-2014-islam-sengaja-dihancurkan-pemerintah-berpihak-pada-minoritas/

4) DPR RI: Harga BBM Premium Harusnya Rp 6.000 Per Liter, Bukan Rp 7.600
http://panjimas.com/news/2015/01/01/dpr-ri-harga-bbm-premium-harusnya-rp-6-000-per-liter-bukan-rp-7-600/

5) Harga BBM Jadi Rp 7.600 Per 1 Januari 2015, Netizen Sebut BBM Bukan Turun Tapi Tetap Naik
http://panjimas.com/news/2015/01/01/harga-bbm-jadi-rp-7-600-per-1-januari-2015-netizen-sebut-bbm-bukan-turun-tapi-tetap-naik/

6) Kebijakan Konyol Jokowi Naik Turunkan BBM, HTI: Pemerintah Permainkan & Bohongi Rakyat!
http://panjimas.com/news/2014/12/31/kebijakan-konyol-jokowi-naik-turunkan-bbm-hti-pemerintah-permainkan-bohongi-rakyat/

-------------------
Dapatkan informasi dunia Islam terkini di situs berita www.panjimas.com.
(Suara kebenaran ungkap kebatilan)

PIN Blackberry II:
5285F7C7

SMS/Whatsapp:
081234706050

Email:
redaksi.panjimas@gmail.com

Rabu, 17 Desember 2014

perencanaan pemasaran

assalamualaikum,,,kawan-kawan semua :)
saya akan sedikit berbagi tentaang strategi-strategi dalam pemasaran.semoga bermanfaat  ({})

salam ceria kawan :)
1.PERENCANAAN PEMASARAN
Pembahasan tentang strategi perusahaan, tidak bisa lepas dari perencanaan, arahan, atau acuan gerak langkah perusahaan untuk mencapai suatu tujuan. Ada beberapa langkah dalam merencanakan pemasaran bagi usaha baru:
Langkah 1: Penentuan Kebutuhan dan Keinginan Pelanggan
Untuk mengetahui kebutuhan dan keinginan pelanggan, pertama-tama harus dilakukan penelitian pasar atau riset pemasaran. Riset pasar harus diarahkan pada kebutuhan konsumen, misalnya barang atau jasa apa yang diinginkan dan dibutuhkan konsumen, berapa jumlahnya, kualitas yang bagaimana, siapa yang membutuhkan, dan kapan mereka memerlukan. Riset pasar dimaksudkan untuk menentukan segmen pasar dan karakteristik konsumen yang dituju.
Langkah 2: Memilih Pasar Sasaran Khusus (Special Target Market)
Setelah mengetahui kebutuhan dan keinginan konsumen, langkah berikutnya adalah memilih pasar sasaran khusus. Ada tiga jenis pasar sasaran khusus, yaitu:
(1) Pasar individual (individual market).
(2) Pasar khusus (niche market).
(3) Segmentasi pasar (market segmentation).
Dari tiga altematif pasar sasaran tersebut, bagi perusahaan kecil dan usaha baru lebih tepat bila memilih pasar khusus (niche market) dan pasar individual (individual market). Sedangkan untuk perusahaan menengah dan besar lebih baik memilih segmen pasar (segmentation market).
Langkah 3: Menempatkan Strategi Pemasaran dalam Persaingan
Penerapan strategi pemasaran sangat tergantung pada keadaan lingkungan persaingan pasar yang ada dari hari kehari. Keberhasilan dalam segmentasi pasar sangat tergantung pada potensi yang menggambarkan permintaan dari lingkungan persaingan. Ada enam strategi untuk memenuhi permintaan dari lingkungan yang bersaing:
(1)Berorientasi pada pelanggan (customer orientation).
(2)Kualitas (quality), ialah mengutamakan Total Quality Management (TQM) yaitu efektif, efisien, dan tepat.
(3)Kenyamanan (convenience), yaitu memfokuskan perhatian pada kesenangan hidup, kenyamanan, dan kenikmatan.
(4)Inovasi (innovation), yaitu harus berkonsentrasi untuk berinovasi dalam produk, jasa, maupun proses.
(5)Kecepatan (speed), atau disebut juga Time Compression Management (TCM), yang diwujudkan dalam bentuk:
(a)Kecepatan untuk menempatkan produk baru di pasar.
(b)Memperpendek waktu untuk merespons keinginan dan kebutuhan pelanggan (customer response time).
(6)Pelayanan dan kepuasan pelanggan.
Langkah 4: Pemilihan Strategi Pemasaran
Strategi pemasaran ialah paduan dari kinerja wirausaha dengan hasil pengujian dan penelitian pasar sebelumnya dalam mengembangkan keberhasilan strategi pemasaran. Untuk menarik konsumen, wirausaha bisa merekayasa indikator-indikator yang terdapat dalam bauran pemasaran (marketing mix), yaitu probe, product, price, place, promotian.
2.BAURAN PEMASARAN (MARKETING MIX)
Penelitian dan Pengembangan Pasar (Probe)
Seperti telah dikemukakan bahwa langkah pertama dalam kegiatan pemasaran adalah meneliti kebutuhan dan keinginan konsumen. Berapa jumlahnya, bagaimana daya belinya, di mana tempat konsumennya, dan berapa permintaannya. Semua ini merupakan informasi penting bagi pemasaran produk baru. Menurut Peggy Lambing dan Charles L. Kuehl (2000: 153), keunggulan bersaing perusahaan baru terletak pada perbedaan (diferensiasi) perusahaan tersebut dengan pesaingnya dalam hal:
(1)Kualitas yang lebih baik.
(2)Harga yang lebih murah dan bisa ditawar.
(3)Lokasi yang lebih cocok, lebih dekat, lebih cepat.
(4)Seleksi barang dan jasa yang lebih menarik.
(5)Pelayanan yang lebih menarik dan lebih memuaskan konsumen.
(6)Kecepatan, baik dalam pelayanan maupun dalam penyaluran barang.
Oleh sebab itu, menurut Zimmerer (1996: 117), bagi usaha baru. sangatlah cocok untuk menerapkan strategi market driven. Strategi ini dibangun berdasarkan enam pondasi:
(1)Orientasi konsumen.
(2)Kualitas.
(3)Kenyamanan dan kesenangan.
(4)Inovasi.
(5)Kecepatan.
(6)Pelayanan dan kepuasan pelanggan.
Berorientasi pada Konsumen
Usaha baru yang berhasil pada umumnya memusatkan perhatian pada pengembangan sikap yang berorientasi kepada kepuasan stakeholder (stakeholder satisfaction). Dalam pemasaran, orientasi itu tentunya kepada kepuasan pelanggan dengan prinsip-prinsip pokok sebagai berikut:
(1)Bila ada pelanggan yang merasa kurang puas, penuhilah secepat    mungkin kekurangan tersebut.
(2)Doronglah pelanggan untuk mengajukan keluhan bila kurang             memuaskan.
(3)Mintalah umpan balik (feed-back) dari karyawan tentang upaya          perbaikan pelayanan yang harus diberikan kepada pelanggan.
(4)Buatlah komitmen untuk membuat pelayanan terbaik kepada              konsumen.
(5)Izinkan manajer untuk menunggu.pelanggan temporer.
(6)Hati-hati dalam memilih dan melatih seseorang yang akan                  berhubungan dengan pelanggan.
(7)Kembangkan pelayanan bagi karyawan, sehingga komunikasi             betul-betul mengarah pada pelanggan.
(8)Berikan insentif kepada karyawan yang betul-betul memberikan          pelayanan istimewa kepada pelanggan.
Kualitas
Agar berhasil dalam persaingan global, sangatlah penting bagi perusahaan untuk memperhatikan kualitas barang dan jasa serta pelayanan. Akhir-akhir ini, perbaikan kualitas telah dijadikan tujuan strategi beberapa perusahaan di dunia, yang kemudian secara. integral dijadikan bagian dari budaya perusahaan. Perbaikan kualitas tersebut terangkum dalam Total Quality Management (TQM).
Secara filosofis, Total Quality Management (TQM), nilai-nilai dan kerja keras tidak hanya ditujukan untuk mempertahankan kualitas barang dan jasa tetapi juga untuk mempertahankan kualitas usaha dan pelayanan kepada pelanggan. Kunci utama dalam mengembangkan TQM justru. terletak pada perhatian khusus kepada pelanggan. Artinya,’ kualitas harus mencerminkan kebutuhan dan keinginan pelanggan.
Bagaimana pelanggan menginterpretasikan kualitas? Berdasarkan hasil survei di Amerika Serikat, menurut Zimmerer (1996) ada lima macam komponen kualitas yang secara berurutan perlu diperhatikan, yaitu:
(1)Ketepatan (reliability), yaitu rata-rata kelalaian/pengabaian.
(2)Daya tahan (durability), yaitu berapa lama barang dan jasa tersebut dapat dipakai/ bertahan.
(3)Mudah digunakan (easy of use), yaitu barang dan jasa tersebut memberikan kemudahan untuk digunakan.
(4)Nama merek yang terkenal dan dipercaya (known and trusted brand name).
(5)Harga yang relatif rendah (low price).
Barang dan jasa yang cepat, tepat, hemat, sehat, kuat, dan terkenal merupakan prasyarat bagi perusahaan dalam mempertahankan kualitas. Barang dan jasa harus cepat dan tepat dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen. Selain itu, barang dan jasa itu harus tahan lama atau tidak mudah rusak dan mudah digunakan oleh siapa pun dan kapan pun. Komponen lain dari kualitas yang tidak kalah pentingnya adalah harga yang murah dan merek yang terkenal. Merek yang terkenal dan harga yang terjangkau sangat menarik dan merangsang konsumen sekaligus mencerminkan kualitas yang dikehendaki konsumen.
Sedangkan di bidang jasa pelayanan, konsumen ingin melihat jasa perusahaan yang mencerminkan beberapa karakteristik sebagai berikut:
(1)jelas/nyata (tangibles), yaitu jelas ada fasilitas, ada peralatan dan ada orang yang melayaninya.
(2)Ketepatan (reliability), yaitu memenuhi apa yang dikatakan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau tepat janji dan tepat pelayanan.
(3)Ketanggapan (responsiveness), yaitu tanggap terhadap keinginan pelanggan.
(4)Terjamin dan penuh empati (assurance and empathy), yaitu menimbulkan sikap yang menyenangkan.Dengan kata lain, pelayanan itu harus cepat, tepat, hemat, sehat, dan nikmat. Artinya, ada garansi yang menimbulkan rasa aman dan senang.
Pedoman penting untuk mencapai sasaran kualitas seperti di atas dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
(1)Bangun kualitas ke dalam proses.
(2)Kembangkan tim kerja dan sebar luaskan sampai departemen.
(3)Mantapkan ikatan dengan pemasok secara khusus.
(4)Latihlah manajer dan karyawan agar mereka partisipasi dalam program peningkatan kualitas.
(5)Berdayakan karyawan pada setiap tingkatan organisasi, berikan wewenang dan tanggung jawab dalam membuat keputusan untuk menentukan kualitas.
(6)Mantapkan komitmen manajer terhadap kualitas.
(7)Berikan insentif kepada orang yangbekerja berkualitas.
(8)Kembangkan strategi perusahaan dalam perbaikan kualitas.
Kenyamanan
Untuk mengetahui kenyamanan, dilakukan dengan cara meminta informasi kepada pelanggan, misalnya kesenangan apa yang mereka inginkan dan mereka harapkan dari pelayanan yang disajikan perusahaan? Untuk memberikan pelayanan yang menyenangkan harus diperhatikan hal-hal berikut:
(1)Lokasi usaha harus dekat dengan pelanggan.
(2)Berikan kemudahan-kemudahan kepada pelanggan.
(3)Tentukan jam kerja yang menyenangkan bagi pelanggan. Apakah perusahaan buka seminggu penuh atau semalam suntuk.
(4)Tetapkan apakah barang perlu diantar atau tidak.
(5)Berikan kemudahan untuk menggunakan cara kredit.
(6)Latihlah karyawan untuk dapat melakukan transaksi dengan cepat, tepat, hemat, dan sopan.
Inovasi
Inovasi merupakan kunci keberhasilan bagi usaha baru. Perubahan pasar yang sangat cepat dan persaingan yang kompleks menuntut inovasi yang terus-menerus. Inovasi yang terus-menerus merupakan suatu kekuatan bagi wirausaha dalam. meraih sukses usahanya. Beberapa bentuk inovasi yang lazim. dan terkenal ialah dalam bentuk produk baru, perbedaan teknik/cara, dan pendekatan baru dalam memperkenalkannya.
Kecepatan
Kecepatan merupakan kekuatan dalam persaingan. Dengan kecepatan berati mengurangi biaya, meningkatkan kualitas, dan memenuhi permintaan pasar. Secara filosopi, kecepatan disebut Time Compression Management (TCM), yang memiliki dua aspek, yaitu: (1) Mempercepat produk baru ke pasar, dan (2) Memperpendek waktu dalam merespons permintaan pelanggan baik dalam memproses produk maupun dalam mendistribusikan atau menyampaikannya.
Agar perusahaan yang mementingkan TQM dapat bersaing, hendaknya melakukan hal-hal sebagai berikut:
(1)Perbaharui keseluruhan proses sehingga menjadi lebih cepat.
(2)Ciptakan fungsi silang dari tim kerja, berikan wewenang untuk memecahkan persoalan. Tim kerja yang yang dimaksud adalah insinyur, pekerja yang dipabrik penjual, ahli kualitas, dan bahkan pelanggan.
(3)Arahkan tujuan secara agresif untuk mengurangi waktu dan memperpendek jadwal. Melalui TQM diharapkan dapat mengurangi siklus waktu, misalnya yang seharusnya beberapa minggu menjadi beberapa hari atau jam saja, seharusnya sebulan hanya beberapa minggu saja, dan seterusnya.
(4)Tanamkan budaya cepat. Pelayanan harus cepat namun tepat, hemat, dan sopan.
(5)Gunakan teknologi yang dapat mempercepat proses.
Pelayanan dan Kepuasan Pelanggan
Wirausaha mengetahui bahwa salah satu cara terbaik untuk mempertahankan pelanggan dan menarik pelanggan baru adalah dengan menyajikan pelayanan yang lebih baik yang tidak tertandingi oleh pesaing lain. Cara menciptakan pelayanan dan kepuasan pelanggan dapat dilakukan sebagai berikut:
(1)Dengarkan dan perhatikan pelanggan.
(2)Tetapkan pelayanan yang terbaik.
(3)Tetapkan ukuran dan kinerja standar.
(4)Berikan perlindungan hak-hak karyawan.
(5)Latih karyawan cara memberikan pelayanan yang istimewa.
(6)Gunakan teknologi yang memberikan pelayanan terbaik.